Mataram, 2 Juni 2026– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui PT BPR NTB PERSERODA mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola keuangan daerah karena menjadikan NTB sebagai daerah pertama, dan hingga saat ini satu-satunya di Indonesia, yang menerapkan sistem penyaluran gaji PPPK secara langsung ke rekening pegawai tanpa melalui rekening penampungan. Inovasi tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peluncuran sistem penggajian ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang dilakukan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 20 Mei 2026. Informasi mengenai kebijakan tersebut juga telah disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bank NTB Syariah dan dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Daerah NTB, Komisaris Utama Bank NTB Syariah, serta Kepala UPTB Pelayanan Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB.
Pada pelaksanaan perdana tanggal 1 Juni 2026, sebanyak 6.208 PPPK yang berasal dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhasil menerima gaji melalui sistem yang dikelola PT BPR NTB PERSERODA. Total dana yang disalurkan mencapai Rp23,35 miliar. Sementara itu, sebanyak 902 PPPK dari enam OPD lainnya belum dapat diproses karena adanya perbedaan sumber penganggaran yang belum terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Direktur Utama PT BPR NTB PERSERODA, Faisal, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap pertama berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Alhamdulillah kemarin percobaan pertama sukses. Semua PPPK menerima gaji tepat pada waktunya, jumlahnya sesuai dan tidak ada kendala,” ujarnya.
Menanggapi berbagai opini yang berkembang di kalangan PPPK terkait anggapan adanya “turun grade” dalam fasilitas penggajian, Faisal menegaskan bahwa peran PT BPR NTB PERSERODA hanya berada pada sisi pengelolaan sistem atau backend Menurutnya, tidak ada perubahan bagi para pegawai dalam menerima gaji maupun mengakses layanan perbankan.
“Proses yang melalui PT BPR NTB PERSERODA hanya backend. Nasabah tetap menerima melalui rekening Bank NTB Syariah seperti biasa, tidak ada perubahan. Untuk akses keuangan juga tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal Bank NTB Syariah,” jelasnya.
Adapun penyaluran gaji bagi PPPK dari enam OPD yang belum terakomodasi ditargetkan dapat diselesaikan pada Juli 2026 setelah proses integrasi sistem rampung.
Kepala UPTB Pelayanan Perbendaharaan BKAD NTB, Muhammad Fauzi, menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan Pemprov NTB sengaja dirancang berbeda dari sejumlah daerah lain demi memastikan kesesuaian dengan regulasi perbankan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya dapat ditempatkan pada bank umum. Karena BPR tidak termasuk kategori bank umum, maka digunakan mekanisme *Virtual Account* yang dikelola oleh PT BPR NTB PERSERODA. Dengan skema tersebut, dana dari RKUD langsung diteruskan pada hari yang sama ke rekening masing-masing pegawai di Bank NTB Syariah sehingga tetap memenuhi aspek legalitas dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Daerah NTB, Izzuddin Mahili, menilai sistem penggajian PPPK ini sebagai bagian dari persiapan menuju pembentukan ekosistem holding BUMD di NTB. Dalam rancangan tersebut, holding sektor keuangan akan dipimpin oleh Bank NTB Syariah dengan PT BPR NTB PERSERODA dan Jamkrida sebagai anak perusahaan. Sedangkan holding non-keuangan akan berada di bawah NTB Capital bersama sejumlah anak usaha lainnya.
Izzuddin menegaskan bahwa salah satu misi utama dalam RPJMD NTB adalah revitalisasi dan restrukturisasi BUMD agar menjadi lebih sehat, mampu memberikan pelayanan publik yang optimal, serta berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Misi besar dalam RPJMD adalah revitalisasi dan restrukturisasi BUMD agar sehat, memberikan layanan publik terbaik, dan menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah. Sistem ini dipuji Kemendagri, bahkan daerah lain diminta mempercepat akselerasi untuk mencontoh NTB,” katanya.
Sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, pembiayaan PPPK ke depan akan menjadi fokus bisnis PT BPR NTB PERSERODA, sementara layanan kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi domain Bank NTB Syariah.
Melalui langkah strategis ini, Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya melakukan pembenahan sistem penggajian PPPK, tetapi juga sedang membangun fondasi transformasi tata kelola BUMD yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. Inovasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja perusahaan daerah sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan pendapatan daerah. (sm)
EKONOMI
02 Jun 2026
Inovasi PT BPR NTB PERSERODA Dipuji Kemendagri RI, Gaji PPPK Langsung Masuk Rekening Tanpa Perantara
BN
Diterbitkan Oleh
Bagian Kesekretariatan PT BPR NTB PERSERODA
Sesuai yang disepakati, pembiayaan PPPK akan menjadi fokus BPR NTB, sementara kredit PNS menjadi domain Bank NTB Syariah.