PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA BPR
PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2016 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat;
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No.28 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan penggabungan Perusahaan Daerah BPR NTB se-Nusa Tenggara Barat, menjadi PD BPR NTB;
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No.82 tahun 2022 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat;
Dengan ini diumumkan perubahan nama Perusahaan :
PD BPR NTB MATARAM

menjadi
PD BPR NTB

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan :
- Seluruh hubungan hukum, perjanjian/ kontrak, baik dengan nasabah maupun mitra usaha (business clints/vendors) yang masih menggunakan nama PD BPR NTB Mataram masih berlaku ;
- Warkat bank (bilyet deposito, tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PD BPR NTB Mataram tetap dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut; dan
- Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Mataram, 23 September 2022
DIREKSI
Arsip :
